KPK meminta pihak imigrasi untuk mencegah Agus Marwan dari pihak swasta. Agus dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.
Pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan di Tangerang Selatan, Banten, diharapkan menjadi pembuka dugaan korupsi yang lebih besar di Banten.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan belum mengetahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan.
KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.