Selisih perolehan suara pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri dinilai melebihi batas selisih suara maksimal sehingga tidak dapat diproses di MK.
Selisih perolehan suara pasangan Ikhsan-Claudia dengan pasangan yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen sehingga gugatan ditolak karena melebihi batas selisih suara maksimal.
Perkara perselisihan hasil pilkada Tangerang Selatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan hari ini, Kamis (21/1/2016) pukul 16.00 WIB.