Selisih perolehan suara pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri dinilai melebihi batas selisih suara maksimal sehingga tidak dapat diproses di MK.
Selisih perolehan suara pasangan Ikhsan-Claudia dengan pasangan yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen sehingga gugatan ditolak karena melebihi batas selisih suara maksimal.