Selisih perolehan suara pasangan Ikhsan-Claudia dengan pasangan yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen sehingga gugatan ditolak karena melebihi batas selisih suara maksimal.
Perkara perselisihan hasil pilkada Tangerang Selatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan hari ini, Kamis (21/1/2016) pukul 16.00 WIB.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.