Jika terbukti menjadi penyebab kecelakaan KA 1131, penyerobot pelintasan kereta di Jalan Bintaro Permai, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keterangan dari empat saksi yang diperiksa polisi masih berseberangan, mengenai kapan palang pintu pelintasan ditutup dan apakah truk menerobos pelintasan atau tidak. Polisi masih menunggu keterangan sopir truk yang sekarang masih dirawat.