Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 121 undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman 6 tahun penjara
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menangkap pihak yang mencatut namanya terkait pungutan liar (pungli) jabatan di internal Korps Bhayangkara.