Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tanggapan Kpai Soal Pengeroyokan Siswa Sman 70 Jakarta

Akhir Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70, Berujung Damai dan 6 Pelaku Dibebaskan
Akhir Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70, Berujung Damai dan 6 Pelaku Dibebaskan
Perdamaian terjadi setelah antara ibu korban, Noviani dan orangtua keenam pelaku menempuh restorative justice atau keadilan restoratif.
Megapolitan
Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Masih Pelajar, Kriminolog Anjurkan Damai
Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Masih Pelajar, Kriminolog Anjurkan Damai
Pengeroyokan terhadap siswa SMAN 70 dinilai bentuk kenakalan yang dalam penangannya dianjurkan dalam bentuk perdamaian yang tulus.
Megapolitan
KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..
KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..
Pelaku pengeroyokan bisa dipidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Megapolitan
Pengeroyokan di SMAN 70, KPAI: Sistem Pencegahan Kekerasan Sekolah Masih Lemah
Pengeroyokan di SMAN 70, KPAI: Sistem Pencegahan Kekerasan Sekolah Masih Lemah
KPAI menilai pengeroyakan terjadi karena sistem pencegahan, kontrol dan pengaduan yang lemah atau malah tidak ada.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads