Rencananya, pemerintah menargetkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sektor properti bisa turun menjadi di bawah 1 persen, atau maksimal 1 persen.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Heru Sulastyono.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi.