Sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan meninggalkan kebijakan yang tepat dalam industri tambang mineral dan batubara.
Gagasan pemberian pelonggaran atau relaksasi ekspor mineral mentah kepada para korporasi tambang skala besar menunjukkan pemerintah tidak punya posisi tawar yang kokoh di hadapan korporasi asing.
Setiap tahun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima laporan rencana kerja dari perusahaan tambang, tak terkecuali PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Kinerja ekspor sektor pertambangan melesat, jelang pemberlakuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), pada 12 Januari 2014.