Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani menilai, terulangnya polemik angkutan berbasis aplikasi tidak terlepas dari kurang tegasnya pemerintah dalam membuat regulasi.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan main yang perlu diikuti perusahaan penyedia jasa transportasi online atau berbasis aplikasi.