Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, delapan puluh persen armada taksi online sudah berbadan hukum atau bergabung dengan koperasi.
Franky mengatakan ada satu izin lagi yang harus dipenuhi taksi online yaitu izin status usaha sebagai transportasi. Kata dia izin status usaha transportasi harus sesuai dengen aturan dari Kementerian Perhubungan.
Sebenarnya, PM 32 Tahun 2016 tidak dikhususkan untuk mengatur angkutan umum berbasis taksi online. Namun mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek
Grab berharap pemerintah mau mendengar masukan dari para pengemudi mereka. Supaya aturan yang nanti dikeluarkan menjadi solusi dan tidak memicu kekhawatiran baru di kalangan pengemudi.