Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Taksi Online

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum
PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa transportasi umum angkutan massal hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen saja.
News
Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi
Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya
Diam-diam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online. Apa saja poin-poin aturannya?
e-Business
Jonan Minta Taksi
Jonan Minta Taksi "Online" hingga soal Mudik Jadi Fokus Dirjen Perhubungan Darat yang Baru
Mantan Dirut PT KAI itu langsung meminta Pudji fokus kerja menyelesaikan berbagai persoalan.
Makro
Sama-sama Ada Taksi “Online”, Apa Bedanya di Singapura dan Indonesia?
Sama-sama Ada Taksi “Online”, Apa Bedanya di Singapura dan Indonesia?
Tak seperti di Indonesia, transportasi konvensional di Singapura hidup berdampingan dengan transportasi online. Tak ada komplain, bahkan kedua jenis layanan itu bisa antre bersamaan di satu lokasi. Apa yang membuat situasi di kedua negara menjadi beda?
Nasional
Jonan: Yang Ribut Taksi Online Itu Orang yang Mengerti atau Pura-pura Enggak Ngerti?
Jonan: Yang Ribut Taksi Online Itu Orang yang Mengerti atau Pura-pura Enggak Ngerti?
Persoalan taksi online bukan persoalan aplikasi tetapi mengenai sarana kendaraan yang digunakan.
Bisnis

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads