Sebenarnya, PM 32 Tahun 2016 tidak dikhususkan untuk mengatur angkutan umum berbasis taksi online. Namun mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek
Grab berharap pemerintah mau mendengar masukan dari para pengemudi mereka. Supaya aturan yang nanti dikeluarkan menjadi solusi dan tidak memicu kekhawatiran baru di kalangan pengemudi.
Diam-diam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online. Apa saja poin-poin aturannya?