Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menanggapi soal Kuat yang disebut oleh JPU mengetahui perselingkuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan Putri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan terdakwa Putri Candrawathi agar lokasi penahannya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.