Komisi III DPR mempertanyakan kesiapan Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi mati tahap ketiga bagi narapidana kasus narkotika. Sebab, anggaran yang diminta Kejagung jumlahnya terbatas hanya untuk 14 narapidana.
Pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga bagi narapidana kasus narkotika diperkirakan dilakukan pada awal 2016. Hal itu disesuaikan dengan pencairan anggaran APBN 2016 bagi Kejaksaan Agung.