Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, program layanan keuangan tanpa kantor (nirkantor) yang dilakukan melalui agen-agen diharapkan bisa menyaingi rentenir di daerah-daerah.
Sejak Januari 2011, pemerintah daerah diberi kewenangan menarik pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB). Pengalihan ini, dilakukan untuk menambah pendapatan daerah.
BTN menargetkan dalam tahap awal kerja sama dengan satu pengembang di Surabaya bisa menggaet nasabah Tabungan BTN Perumahan hingga 10.000. Nilai kredit kepemilikan apartemen dari kerjasama itu Rp 2 triliun.