Angka kebutuhan rumah makin tinggi, kawasan kumuh menjalar, tanah semakin mahal, si kaya makin kaya karena berinvestasi pada rumah, sedangkan si miskin kian miskin dan susah beli rumah. Inilah kondisi terkini perumahan nasional.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebetulnya bisa dipahami sebagai alternatif pembiayaan yang berkeadilan. Dengan Tapera, memungkinkan seluruh masyarakat bisa memiliki rumah. Namun, RUU Tapera belum disahkan juga.
DPR belum bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena pemerintah mementahkan begitu saja pokok RUU yang sudah disepakati mengenai besaran iuran 3 persen.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tengah mempersiapkan diri untuk mengelola tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Sistem Tapera ini akan menarik sejumlah uang dari penghasilan PNS berdasarkan persentase.
Selain bank tanah, desakan lain untuk menyikapi kemungkinan jumlah backlog mencapai 15 juta pada 2014 mendatang adalah realisasi tabungan perumahan rakyat atau tapera.