Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah/Polisi Syariah Kota Banda Aceh melepas 18 orang yang diduga melanggar Syariat Islam di Banda Aceh hasil razia pada 28 Maret malam.
Enam pelanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, gagal dieksekusi dengan hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh. Mereka seharusnya menjalani hukuman cambuk pada akhir 2013 ini.
Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dalam siaran persnya, Kamis kemarin, mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Sabang akan lakukan evaluasi atas isi kuesioner agar sejalan dan tak melawan nilai-nilai Syariat Islam.