Sebanyak 270 pengawas syariat Islam tingkat kampung dan peradilan adat dari lima kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah mendapat pembekalan tentang peradilan adat penyelesaian kasus pelanggaran syariat Islam.
Enam pelanggar Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, gagal dieksekusi dengan hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh. Mereka seharusnya menjalani hukuman cambuk pada akhir 2013 ini.