Kepala Tim Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam.
Menurut MUI, penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan), dan riba.