Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat
Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat
Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3 tidak diperlukan lagi hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Whats New
05:56
Prokes Diperlonggar, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Prokes Diperlonggar, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Aturan terkini syarat perjalanan dalam negeri.
video
02:38
Ini Solusi untuk Pelaku Perjalanan yang Tak Bisa Akses PeduliLindungi
Ini Solusi untuk Pelaku Perjalanan yang Tak Bisa Akses PeduliLindungi
Kemenhub perbolehkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat perjalanan jika tak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads