Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Syarat Ojol Angkut Penumpang

Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!
Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat yang Menyesatkan!
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Whats New
Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan
Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan
Pengemudi ojek online dibolehkan mengangkut penumpang saat PSSB. Namun ada syarat yang harus dipatuhi.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads