Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Syarat Mencairkan Jaminan Hari Tua Jht

Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Pemerintah berdalih Permenaker No 2 Tahun 2022 sesuai dengan UU SJSN. Namun dalam UU ini, JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun 56 tahun.
Nasional
Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?
Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?
Kini dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Bagaimana jika peserta meninggal dunia?
Nasional
JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Klaim JHT dapat diambil sebagian sebelum usia 56 tahun untuk persiapan memasuki usia pensiun. Berikut syaratnya.
Nasional
Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads