Untuk memenuhi target penjualan rumah rumah skema FLPP hingga 2013 nanti yang mencapai 120.000 unit, BTN meminta tambahan pasokan. BTN mengklaim siap menampung berapapun pasokan dari pengembang.
Setelah masa suku bunga fixed berakhir, konsumen biasanya dikejutkan dengan suku bunga yang tinggi dengan alasan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula!
Tak ada perjanjian membahas kompensasi apa yang akan diterima oleh konsumen apabila pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Siapa akan melindungi konsumen yang membeli rumah secara kredit?
Kenaikan bunga acuan BI rate kompak menyeret pengerekan bunga kredit perbankan, termasuk bunga KPR. Anda memang bisa menyiasatinya, salah satunya mengalihkan KPR ke bank lain. Hanya, pastikan langkah ini keputusan yang ekonomis!