Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Syarat Perjalanan

Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan
Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerbitkan SE 49 sebagai pengganti SE 43 yang mewajibkan STRP untuk aglomerasi.
News
01:59
Aturan Perjalanan Baru Transportasi Darat, Wajib Booster
Aturan Perjalanan Baru Transportasi Darat, Wajib Booster
Pemerintah melalui Kemenhub resmi mengeluarkan syarat baru bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads