Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Sushi

Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar
Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar
Sushi Tei telah menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 18 miliar.
Whats New
Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat
Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat
Kusnadi Rahardja digugat oleh manajemen STI dan diminta mengganti rugi sedikit Rp 18 miliar.
Whats New
Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei
Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei
PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Whats New
Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan
Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan
Pemberhentian itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akhirnya memberhentikannya secara permanen.
Whats New
Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar
Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar
Besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads