Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Humprey beralasan, pengunduran dirinya tersebut lantaran Suryadharma telah menunjuk pengacara lain. Menurut dia, terjadi persoalan etika yang bertentangan dengan prinsip kerjanya.