Pratikno menuturkan, kajian itu dilakukan oleh Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara. Deputi SDM, lanjutnya, memeriksa apakah surat kronologi itu bisa dijadikan dasar sehingga Presiden mengeluarkan keppres.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, hingga saat ini tidak ada permintaan khusus dari Istana Kepresidenan terkait surat keterangan penetapan tersangka Bambang Widjojanto.