Penyelesaian sengketa lahan di kompleks Pekan Raya Promosi dan Pembangunan (PRPP) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak ketiga, yakni PT Indo Perkasa Usahatama, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Karena dua bahan tersebut dijual secara terbatas, bagi konsumen yang ingin membeli bahan tersebut harus memiliki Surat Pesanan dari apotek, NPWP dan SIUP dari klinik yang dimiliki oleh dokter bersangkutan.
Dana pengadaan unit transjakarta paket dua tahun 2012 yang diterima oleh PT Saptaguna Daya Prima tidak dilengkapi dengan surat-surat tanda terima dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.