Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Meski pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan diwarnai pandangan negatif, REI masih optimistis. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan masukan kepada pembuat undang-undang.
Butuh informasi tentang pertanahan atau punya informasi yang perlu diadukan ke BPN? Tak perlu langsung datang ke kantor pertanahan tersebut. Anda cukup kirim SMS ke "2409"!
Saat ini banyak daerah mengalami kenaikan harga jual tanah yang semakin tinggi. Di BSD, misalnya, harga tanah bisa mencapai Rp 12 juta per meter persegi!