Para sopir truk sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Jalan Raya Kramat Pela, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhenti beroperasi mengangkut sampah.
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menjelaskan adanya bukti mengenai surat perintah dari Ferdy Sambo yang kebenarannya diragukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).