Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Surat Edaran

Tempat Wisata Diperbolehkan Buka Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
Tempat Wisata Diperbolehkan Buka Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
Dalam SE/2/M-K/2021, tempat wisata, rekreasi, dan hiburan diperbolehkan beroperasi selama Nataru dengan berbagai aturan ketat yang harus dipatuhi.
Nasional
Minta Kepala Daerah Optimalkan Pemanfaatan PeduliLindung, Mendagri Terbitkan SE
Minta Kepala Daerah Optimalkan Pemanfaatan PeduliLindung, Mendagri Terbitkan SE
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk optimalkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di daerah masing-masing.
Nasional
Hotel di Bali Ramai Jelang Natal dan Tahun Baru, Naik sejak Oktober
Hotel di Bali Ramai Jelang Natal dan Tahun Baru, Naik sejak Oktober
Sempat sepi karena pandemi, hotel-hotel di Bali mulai kembali ramai jelang libur Natal dan Tahun Baru, baik oleh tamu yang berlibur maupun bisnis.
Travel Update
Kemenhub Tetap Adakan Tes Acak Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Kemenhub Tetap Adakan Tes Acak Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Kementerian Perhubungan memastikan tak ada penyekatan saat libur nataru. Meskipun demikian, penerapan tes acak atau random test masih tetap dilakukan.
News
[HOAKS] Surat Edaran Kominfo Blokir 15 Aplikasi Ilegal
[HOAKS] Surat Edaran Kominfo Blokir 15 Aplikasi Ilegal
Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo, dengan isian bahwa akan memblokir sejumlah aplikasi ilegal. Surat ini palsu.
Tren

All News

Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru

Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru

Travel Update
3 Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Nataru

3 Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Nataru

Travel Update
Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Satgas Covid-19

Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Satgas Covid-19

Feature
SE Menag soal Ibadah Natal, Umat Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Kapasitas Ruangan

SE Menag soal Ibadah Natal, Umat Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Kapasitas Ruangan

Nasional
Erick Thohir Bikin Surat Edaran: Fasilitas Umum BUMN Wajib Gratis

Erick Thohir Bikin Surat Edaran: Fasilitas Umum BUMN Wajib Gratis

Whats New
PPKM Level 3 Libur Nataru, Mobilitas Masyarakat di Solo Akan Diperketat

PPKM Level 3 Libur Nataru, Mobilitas Masyarakat di Solo Akan Diperketat

News
Regulasi Perjalanan 250 Km Wajib Antigen Dicabut, Ini Aturan Terbaru

Regulasi Perjalanan 250 Km Wajib Antigen Dicabut, Ini Aturan Terbaru

News
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi

Aturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi

News
Syarat Perjalanan Baru Moda Transportasi Darat untuk Umum dan Pribadi

Syarat Perjalanan Baru Moda Transportasi Darat untuk Umum dan Pribadi

News
Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Pengunjung Objek Wisata hingga Hotel Wajib Sudah Vaksin

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Pengunjung Objek Wisata hingga Hotel Wajib Sudah Vaksin

Regional
Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan Aturan Terbaru

Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan Aturan Terbaru

Nasional
STRP Perjalanan Dalam Negeri Dicabut Mulai 7 September, Berikut Aturan Lengkapnya

STRP Perjalanan Dalam Negeri Dicabut Mulai 7 September, Berikut Aturan Lengkapnya

Nasional
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PTM, Siswa Wajib Diantar Jemput Orangtua

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PTM, Siswa Wajib Diantar Jemput Orangtua

Megapolitan
Terapkan PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Belum Ubah Kebijakan bagi Pekerja Non-esensial

Terapkan PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Belum Ubah Kebijakan bagi Pekerja Non-esensial

Megapolitan
Surat Edaran Mendagri: Kegiatan Seremonial 17 Agustus Maksimal Dihadiri 30 Orang

Surat Edaran Mendagri: Kegiatan Seremonial 17 Agustus Maksimal Dihadiri 30 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads