Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, mengkritik terbitnya surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech. Menurut dia, edaran itu hanya akan melumpuhkan demokrasi yang dibangun di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR, Riska Mariska, menilai surat edaran itu bisa membantu meredam potensi konflik yang berbau suku, agama, rasa, dan antargolongan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Jazuli Juwaini mengingatkan, surat edaran Kapolri soal ujaran kebencian jangan sampai mematikan hak rakyat terkait kebebasan berpendapat.