Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.
Belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika tidak lulus tes.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan.