"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Wi