Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Surat Bebas Corona

Larangan Mudik Usai, Keluar Masuk Jateng Tetap Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19
Larangan Mudik Usai, Keluar Masuk Jateng Tetap Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar masuk ke wilayahnya.
Regional
Orang dari Jakarta yang Ingin ke Yogyakarta Harus Punya Surat Bebas Corona
Orang dari Jakarta yang Ingin ke Yogyakarta Harus Punya Surat Bebas Corona
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengingatkan kepada orang dari Jakarta yang ingin masuk ke daerahnya agar mengantongi surat bebas Covid-19.
Regional
Surat Bebas Covid-19 Akan Jadi Syarat Melintas Antarwilayah di Sulsel
Surat Bebas Covid-19 Akan Jadi Syarat Melintas Antarwilayah di Sulsel
Pemprov Sulawesi Selatan meminta seluruh kabupaten dan kota merancang surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat melintas antarwilayah.
Regional
KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Corona Jadi 14 Hari
KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Corona Jadi 14 Hari
KAI memperpanjang masa berlaku surat keterangan bebas corona bagi calon penumpang KA jarak jauh menjadi 14 hari.
Whats New
718 TKI Tiba di Pelabuhan Parepare, Semuanya Kantongi Surat Bebas Corona dari Malaysia
718 TKI Tiba di Pelabuhan Parepare, Semuanya Kantongi Surat Bebas Corona dari Malaysia
718 TKI yang tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare pada hari ini, Jumat (26/6/2020) sudah mengantongi surat bebas Covid-19 dari Pemerintah Malaysia.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads