Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) (nonaktif), Djodi Supratman, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas kasus penerimaan suap dari pengacara bernama Mario Cornelio Berna