Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Karena itu, Kejaksaan belum bisa berkomentar mengenai eksekusi putusan.