Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dikabarkan telah memerintahkan semua perempuan berusia 11 hingga 46 tahun di wilayah Irak yang dikuasainya harus menjalani sunat.
Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, telah meningkatkan ancaman hukuman maksimum untuk pelaku mutilasi genital atau sunat perempuan dari 7 tahun menjadi 21 tahun.