Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti adalah sah yang sudah memiliki alat bukti cukup.
Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan Gatot sebagai saksi, Selasa, karena kelelahan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.