Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Gatot Pujo Nugroho akan diberhentikan sementara atau nonaktif sebagai Gubernur Sumatera Utara jika kasus yang menjeratnya sudah masuk proses persidangan.
Fuad Lubis, melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Nasution, mengatakan, gugatan yang diajukan kliennya ke PTUN Medan merupakan inisiatif Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.