Kalaupun hak itu diberikan, maka yang layak mendapatkan semua fasilitas layaknya pejabat negara adalah anggota parlemen daerah yang sudah menjabat selama dua periode.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.