Mereka sekarang ini sudah dilakukan penahanan di sejumlah tempat terpisah dan identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumsel.