Air merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang seharusnya dikuasai oleh negara. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Menanggapi tuntutan agar pemerintah melakukan pengelolaan air secara mandiri melalui pemberdayaan PDAM tanpa pelibatan swasta, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan akan segera menjalankan hak pengelolaan yang telah dimandatkan MK.