Calon presiden dan wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi.