Marsaid Yushar (63), warga Jalan Mesjid Taufik/Jalan Satria Ujung Perumahan Mekar Sari, Medan, digelandang ke Mapolresta Medan beserta sejumlah barang bukti, seperti mesin cetak dan puluhan ijazah palsu, yang ditemukan di empat lokasi berbeda.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat segera meninggalkan pekerjaan menanam ganja, karena perbuatan ini bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.