Pembunuhan gajah Sumatera untuk mendapatkan gading yang terjadi di Riau terjadi di kawasan konsesi akasia. polda Riau diharapkan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak konsesi.
Delapan orang anggota mafia pemburu gading gajah sumatera ditangkap bersama gading buruannya. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Organisasi lingkungan hidup Genesis Bengkulu menyebutkan hasil investigasi yang mereka lakukan di Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) menunjukkan bahwa tak ada lagi badak sumatera di wilayah itu.