Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim yang menjadi terdakwa korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan keungan negara Rp 8,87 milliar, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh maj