Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyetujui penggunaan sejumlah aset negara sebagai penjaminan atau underlying, dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk akan menerbitkan sukuk global senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 6,5 triliun untuk melunasi utang.