Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Suket

Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga
Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga
"Pengguna e-KTP dan surat keterangan harus melampirkan kartu keluarga dan menunjukkan kepada petugas...."
Megapolitan
Dasar Hukum Penggunaan E-KTP dan Suket Diatur dalam UU Pilkada
Dasar Hukum Penggunaan E-KTP dan Suket Diatur dalam UU Pilkada
Dasar hukum penggunaan e-KTP dan suket tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Megapolitan
Nama Tak Tercantum Dalam DPT, Warga Bisa Pakai E-KTP atau Suket
Nama Tak Tercantum Dalam DPT, Warga Bisa Pakai E-KTP atau Suket
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, pada hari pencoblosan harus menyerahkan E-KTP atau Suket kepada petugas TPS.
Megapolitan
Disdukcapil DKI Sudah Keluarkan 62.122 Suket
Disdukcapil DKI Sudah Keluarkan 62.122 Suket
Pada 29 Januari 2017, jumlah suket yang dikeluarkan Dinas Dukcapil baru mencapai 57.763 lembar.
Megapolitan
Tak Ada E-KTP, 10.000 Lebih Warga Jaksel Hanya Miliki Suket untuk Pilkada
Tak Ada E-KTP, 10.000 Lebih Warga Jaksel Hanya Miliki Suket untuk Pilkada
Nantinya, petugas di TPS akan mengecek keaslian suket tersebut.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads